Kepala Pekon:
- Menyelenggarakan pemerintahan pekon
- Seperti tata traja pemerintah
- Penetapan peraturan di Pekon
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Melakukan perlindungan kepada masyarakat
- Administrasi kependudukan, serta penataan dan pengolahan wilayah
- Pembinaan Kemasyarakatan
- Pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat
- Partisipasi masyarakat
- Sosial budaya masyarakat
- Keagamaan dan keternaga kerjaan
- Pemberdayaan Masyarakat
- Tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang :
- Budaya
- Ekonomi
- Politik
- Lingkungan Hidup
- Pemberdayaan Keluarga
- Pemuda
- Olah raga dan karang taruna
- Melakukan Pembangunan
- Pembangunan Sarana Prasarana per Pekonan
- Pembangunan di bidang Pendidikan dan Kesehatan
- Menjaga Hubungan kemitraan dengan Lembaga Masyarakat dan Lembaga Lainnya
Sekretaris
- Melaksanakan Urusan Keuangan
- Pengurusan Administrasai Keuangan
- Administrasi sumber-sumber Pendapatan dan Pengeluaran
- Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala pekon, perangkat pekon, BHP, dan Lembaga pemerintahan pekon lainnya
- Melaksanakan Urusan Ketatausahaan
- Tata Naskah
- Administrasi Surat Menyurat
- Arsip dan ekspedisi
- Melaksanakan Urusan Umum
- Penataan Administrasi Perangkat Pekon
- Penyedian Perasarana perangkat pekon dan kantor
- Penyiapan rapat, pengadministrasian asset
- Perjananan dinas dan pelayanan umum
Kepala Seksi Pemerintahan
- Melaksanakan Urusan Pemerintahan Seperti :
- Melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan
- Menyusun rancangan regulasi pekon
- Pembinaan masalah pertanahan
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban
- Pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengolahan wilayah serta
- Pendataan dan pengelolaan profil
Kepala Seksi Kesejahtraan
- Melaknasanakn Urusan Kesejahtraan seperti :
- Melaksanakan pembangunan sarana prasarana per Pekonan
- Pembangunan di bidang, Pendidikan, Kesehatan, dan tugas sosialisasi serta
- Motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
- Melaksanakan Urusan Ketatausahaan seperti :
- Tata naskah
- Administrasi Surat menyurat
- Arsip
- Ekspedisi dan penataan administrasi perangkat pekon
- Penyediaan prasarana perangkat pekon dan kantor
- Penyiapan rapat pengadministrasian asset, inventarisasi
- Perjalanan dinas dan pelayanan umum
Kepala Urusan Keuangan
- Melakukan Urusan Keuangan seperti :
- Pengurus administrasi Keuangan
- Administrasi Sumber-sumber Pendapatan dan pengeluaran
- Verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan kepala pekon, BHP, dan Lembaga pemerintahan pekon lainnya
Kepala Urusan Perencanaan
- Mengkordinasikan Urusan Perencanaan seperti :
- Menyusun Rencana anggaran pendapatan dan belanja pekon
- Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan
- Melakukan monitoring dan evaluasi program, serta
- Penyusunan laporan
Kepala Kewilayahan
- Melaksanakan urusan Kewilayahan seperti :
- Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindunagn masyarakat, mobilitas kependudukan , serta penataan dan pengelolaan wilayah
- Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya
- Melaksanakan pembinaan kemasyrakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungannya
- Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyrakat dalam menunjung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembagunan