Kepada seluruh masyarakat Pekon Sukanegeri jaya yang belum melakukan perekaman E-KTP bisa melakukan perekaman E-KTP, Bertempat Di GSG Pekon Sukabumi pada hari Kamis 17 Juni 2021. yang sudah berumur 17 Tahun di wajibakan melakukan perekaman E-KTP dan apabila sudah berumur 17 Tahun dan tidak melakukan Perekaman E-KTP maka Nik akan Terhapus dengan sendirinya.
dan apabila ada keluarga yang sudah meninggal, dan masih tercantum di kartu keluarga segera laporakn kepada aparatur Pekon Sukanegeri Jaya agar bisa di buatkan surat keteranagan kematian dan akte kematian, dan kartu keluarga bisa di perbaharui.